Blogger news

BAHSUL MASAIL


BAHSUL MASAIL 32
1. S : bagaimana kalu kita berniat menjama` takhir Sholat dhuhur ke ashar tapi padfa waktu ashar sebelum kita melaksanakan sholat kita meninggal, bagaimana hukumnya?
J : ialah tidak ada tanggung jawab bagi kita untuk mengerjakan sholat setelah meninggal, dikarnakan kita telah niat jama` takhir sebelum meninggal.

2. S : apa hukumnya sholat di kamar dengan niat ma`mum, sedangkan imamnya ada di masjid?
J : hukumnya tidak boleh, karna tidak memenuhi syarat jama`ah.

3. S : apakah bacaan امين imam dan ma`mum itu harus bersamaan?
J : tidak harus bersamaan.

4. S : bagaimana cara membaca امين, apakah harus membaca dengan mengikuti tajwidnya atau tidak?
J : tidak harus membaca dengan mengikuti tajwidnya.

5. S : bagaimana hukumnya mengikuti KB (keluarga berencana)?
J : itu terbagi menjadi 2 yaitu:
1. KB itu diartikan sebagai pengatur jarak kelahiran seperti contoh : dalam 2 tahun hanya hamil satu kali. Dan KB seperti inilah yang diperbolehkan.
2. KB diartikan sebagai pembatas keturunan, dan KB seperti inilah yang dilarang dalam islam.

6. S : banyak kita melihat di basemant/tempat parkir di mall dijadikan tempat untuk mendirikan Sholat jum`at. Bukankah seharusnya Sholat jum`at itu didirikan di masjid jami`. Bagimana hukumnya?
J : hukumnya boleh saja. Karna ada 3 syarat bagi kaum muslimin untuk melaksanakan sholat jum`at. Yang pertama, adanya tempat untuk melaksanakan, adapun didalamnya wajib berjamaah. Dan tidak ada dalil yang mensyaratkan sholat jum`at itu di masjid.

7. S : bolehkah dalam satu ibadah atau satu pekerjaan mengikuti lebih dari satu mazhab?
J : perkara seprti ini dinamakan talfiq, yaitu secara bahasa berarti melipat. secara syar`i ialah mencampur adukan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama yang lainnya, sehingga tidak seorangpun membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut.


8. S : apa sebab diwajibkannya Sholat jum`at?
J : perihal diwajibkannya Sholat jum`at untuk setiap individu sudah menjadi kesepakatan fuqoha. Pada dasarnya karena Sholat jum`at merupakan pengganti dari kewajiban yang lainnya. Dalam hal ini adalah Sholat dhuhur. Disamping itu karena firman Allah SWT dalam surat Jum`ah ayat 9.

9. S : manakah yang lebig afdhal antara qurban dan aqiqah?
J : dua-duanya disunnahkan, tapi qurban lebih afdhal karna qurban sunnah muakkad.

10. S : batalkah wudhu jika menyentuh rambut lawan jenis dari mereka, dan menyentuh anggota badan orang kafir?
J : jika menyentuh rambutnya saja itu tidak batal, tetapi jika menyentuh anggota badan mereka lainnya maka batal. Tidak batal apabila menyentuh anggota badan dari orang kafir yang sejenis, tetapi batal hukumnya jika menyentuh anggota badan orang kafir yang lawan jenis.

11. S : apakah ruh orang mati bisa melihat sanak keluarganya yang masih hidup? Kalua bisa, maka kapan dan dimana?
J : bisa melihat.
Ruh orang mukmin datang setiap malam ke langit dunia, dan berhanti di jurusan rumah-rumah mereka dan berseru dengan seruan yang mengharukan.

12. S : apa itu hawa?
J : hawa itu kecenderungan kepada apa yang dirasa lezat cita rasanya dari pada segala keinginannya yang timbul bukan dari ajaran agama.

13. S : bolehkah sholat isya di koshor sedangkan sholat maghribnya tetap 3 rokaat?
J : boleh mengkosornya. Karna mengkosor sholat itu hanya beleh dilakukan pada sholat-sholat yang berjumlah 4 rokaat.

14. S : bolehkah menjama` sholat dhuhur, ashar, maghrib di waktu isya?
J : tidak boleh, karna menjama` sholat itu hanya boleh dilakukan dengan menggabungkan 2 sholat, seperti dhuhur dan ashar.

15. S : bolehkah sholat maghrib itu di qoshor?
J : tidak boleh, karna qoshor itu hany untuk sholat yang berjumlah 4 rokaat.

16. S : kapan ditidak bolehkannya berdagang pada hari jum`at, apa hukumnya, kapan dimakruhkannya, dan kapan diharamkannya?
J : ditidak bolehkannya berdagang bagi pedagang apabila dikumandangkannya adzan untuk melaksanakan sholat jum`at. Hukumnya haram jika jual beli itu dilakukan setelah dikumandangkannya adzan untuk khutbah (adzan yang ke 2). Dan makruh hukumnya jika jual beli itu dilaksanakan sebelum adzan setelah tergelincirnya matahari.

17. Bagaimana hukumnya jika ada seorang yang meninggalkan sholat kemudian dia baru mengingatnya seminggu kemudian?
J : apabila ia mengingatnya, maka harus dengan segera mengqadha` sholat yang ia tinggalkannya tersebut.

18. S : apabila ada khotib jum`at yang harus mengqadha` sholat, akan tetapi ia juga harus menaiki mimbar untuk melaksanakan Khutbahnya. Mana yang harus didahulukan antara mengqadha` dan Khutbah?
J : ia harus mensegerakan qadha`nya tersebut jika sang khotib meninggalkan sholat tanpa uzur, akan tetapi apabila ia meninggalkan sholatnya disebabkan adanya uzur, maka ia boleh mendahulukan Khutbahnya tersebut.

19. S : bagaimana hukumnya jika hewan yang disembelih itu hanya terpotong salah satu dari hulqum (jalan pernapasan) dan maryi (jalan makanan dan minuman)nya, akan tetapi hewan tersebut mati?
J : maka hewan itu hukumnya menjadi bangkai. Karna syarat untuk syahnya menyembelih itu adalah memotong keduanya.

20. S : apa hukumnya jika hewan yang disembelih itu terpotong seluruh lehernya?
J : menurut pendapat yang mu`tamad dari Imam Ramli dan Imam syibri hal ini dimakruhkan.

21. S : apa hukumnya jika seorang ma`mum itu tidak membaca fatihah dikarnakan ia membaca doa iftitah di dalam sholat yang syiriah (dhuhur, ashar)?
22. J : maka ma`mum harus membaca surat alfatihah sedapatnya saja. Karna tidak semua imam itu harus menanggung perbuatan ma`mum.
23. S : bagaimana hukumnya ma’mum yangtidak membaca alfatihah karena dia membaca doa iftitah (dalam solat yang sirriyah) ?
J : tidak semua imam rotib itu harus menanggung resiko segala perbuatan ma’mum. Karena banyak hal bacaan yang harus dibaca ma’mum seperti takbiratul ihram, al fatihah, tasyahud dan shalawat

فان احسن فله ولهم وان اساء فعليه يعنى ولا عليهم

maka ma’mum harus membaca sedapatnya surat al fatihah

24. S : bagaimana caranya membagi harta wrisan kepada salah satu saudara kita yang non muslim (kafir) dan bagaimana cara membagi harta warisan yang bukan berbentuk uang, seperti berbentuk tanah, rumah, kontrakan ?
J : apabila orang tua kita orang muslim, maka saudara kita yang non muslim tidakm mendapat warisan sedikitpun,lalu apabila berbentuk tanah kalau dijumlah nilainya sama, maka tanah itu dibagi rata, dan apabila tanah itu nilainya tidak sama, maka dijadikan uang, dan dibagi mengikuti ashabul furud,

25. S : apa hukumnya wanita melaksanakan sholat jum’at?
a. Apakah ada larangan untuk wanita melaksanakannya?
b. Lebih afdhal mana antara perempuan sholat dimesjid atau dzuhur dirumah

26. S : apa hukumnya orang yang meninggalkan sholat jum’at tanpa udzur?
J : hukumnya haram bagi mukallaf yang tidak mempunyai udzur untuk meninggalkannya

27. S : bolehkah menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah ?
J : menggabung niat puasa wajib dengan sunnah hukumnya boleh,seperti orang yang berniat puasa meng-qadla ramadhan pada malam harinya dibulan syawal sedangkan terdapat anjuran puasa sunnah di bulan syawal tersebut, maka niat puasa dibulan syawal tidak perlu dibarengi dalam pelafazan niat meng qadla puasa wajib ramadhan secara berbarengan dalam niat tersebut pada malam harinya karena mendahulukan hal yang wajib itu lebih afdhal daripada yang sunnah

28. S : bolehkah kita mengqashar sholat magrib ?
J : tidak boleh, karena salah satu syarat qashar itu jumlah rakka’atnya harus rubai’e (yang empat rakaat)

29. S : kapan dilarangnya berdagang bagi pedagang ketika shalat jum’at (waktu tepatnya) dan apa hukumnya dan kapan dimakruhkannya,lalu kapan pula diharamkannya ?
J : dilarangnya ketika dikumandangkan azan untuk melaksanakan shalat jum’atdan hukumnya haram jika jual beli itu dilakukan setelah dikumandangkannya azan atau azan kedua, dan hukumnya makruh jika dilakukan sebelum azan,tepatnya setelah tergelincirnya matahari

30. S : apakah batal wudlu seseorang muslim menyentuh rambut wanita yang non muslim,?
J : hukumnya batal menyentuh seluruh anggota badan wanita tersebut, dan tidak batal menyentuh seorang muslim dengan non muslim sesama jenis


31. S : manakah yang lebih afdhal antara qurban dan aqiqah ?
J : dua duanya disunnahkan tapi qurban lebih afdhal dikarenakan qurban termasuk sunnah muakkad


32. S : apa perbedaan antara hawa dan nafsu ?
J : pengertian hawa menurut pendapat yang diutarakan oleh as-sayyidul jurjanie dalam kitab ta’rifatnya :
Hawa itu kecenderungan nafsu kepada orang yang dirasa lezat cita rasanya daripada segala keinginan yang timbul bukn dari ajaran agama,dan nafsu itu adalah keinginan yang kuat

33. S : apakah ruh orang yang sudah mati bias dilihat oleh ahli familinya yang masih hidup, jikalau memang bias, kapan dan dimana ruh itu bias dilihat ?
J : bisa dilihat : ruh orang mu’min dating pada tiap malam kelangit dunia dan berhenti di jurusan rumahnya, dan berseru tiap satu daripadanya dengan suara yang mengharukan

34. S : bagaimana jikalau kita niat menjamak dzuhur ke ashar tapi pada waktu ashar kita meninggal diperjalanan dan bagiaman hukumnya ?
J : hukumnya tidakm adatanggunga bagi kita untuk mengerjakan sholat setelah meninggal dikarenakan kita sudah niat jamak takhir sebelum meninggal

35. S : apa hukumnya sholat dikamar dengan niat ma’mum sedangkan imamnya dimasjid ?
J : hukumnya tidak boleh, karena tidak memenuhi syarat jamaah jika jaraknya kurang dari 300 dzira’ tanpa ada penghalang antara imam dan ma’mum. Maka sah sholat jama’ahnya sedangkan jika jaraknya antara ma’mum dan imam kurang atau lebih dari 300 dzira’ terdapat penghalang maka sholatnya tidak sah

36. S : bagaimana apabila kita meliha keadaan kota Jakarta sekarang yang sering macet, contohnya jaraknya dekat hanya 25 km akan tetapi jangka waktunya lebih dari diperbolehkannya jarak untuk mengqashar, apakah kita boleh mengqashar shalat dalam keadaan seperti itu ?
J : tidak boleh, mengqashar shalat karena macet dikarenakan itu dijadikan alasan untuk mengqashar shalat. Karena yang menjadi sebab adalah jarak jauhnyanya perjalanan, bukam macet



37. S : apa contoh awal mula hewan yang boleh disembelih sebisanya,?
J : hewan yang boleh disembelih semampunya seperti kijang, halal karena tidak mempunyai taring dan cengkraman

38. S : bagaimana apabila kita berperjalanan jauh lalu mengqashar shalat akan tetapi ketempat rekreasi seperti ke bali yang penduduknya sebagian besar kafir ?
J : tidak boleh mengqashar shalat karena rekreasi dikarenakan itu bukan salah satu golongan dari ibadah atau hal hal yang diperbolehkan

39. S : bolehkah kit menjamak takhir shalat dzuhur, ashar, maghrib pada waktu isya ?
J : tidak boleh, karena menjamak shalat hanya bisa digabungkan dengan dua shalat seperti dzuhur dengan ashar dan tidak boleh dilakukan keempat empatnya dalam satu shalat

40. S : bolehkah shalat isya di qashar tapi maghribnya tetap tiga rakaat ?
J : boleh meng qashar shalat isya dengn dua rakaat dan maghribnya tetap tiga rakaat, karena mengqashar shalat hanya bisa dilakukan pada shalat yng bilanganny empat rakaat.

41. S : bagaiman hukum hewan yang disembelih ltapi hanya putus salah uratnya saja tapi mati ?
J : syarat cukupnya menyembelih hewan itu adalah memotong seluruh hulqum dan maarii nya dan apabila tidak terpotong salah satunya atau hanya sedikit dan mati, maka hukumnya hewan itu menjadi bangkai

42. S : dan bagaimana hukumnya jika hewan yang disembelih lehernya putus semua ?
J : tidak disunnahkan memotong lehernya hingga putus lalu menurut pendapat yang mu’tamad dari imam ramli dan imam syibri, hal ini dimakruhkan

43. S : banyak kita melihat di basement atau tempat parker di mall, banyak yang menggunakan tempat itu untuk dijadikan tempat shalat jum’at, sedangkan seharusnya didirikannya masjid jami’, tolong jelaskan sejelas-jelasnya masalah ini !
J : bahwasanya ada tiga syarat bagi kaum muslimin untuk shalat jum’at, yang pertama, adanya tempat untuk melaksanakannya, adapun didalamnya wajib berjama’ah, dan tidak ada dalil yang mensyaratkan keharusan shalat jum’at itu dimasjid, sebagaimana yang telah diterngakan dalam kitab safiinatun najah bab shalat jum’at

44. S : bagaiman hukumnya mengikuti keluarga berencana (KB) ?
J : jika KB itu maksudnya sebagai نتظيم النسل menjaga jarak kelahiran seperti contoh dalam 2 tahun hanya hamil sekali, KB yang seperti inilah yang diperbolehkan,sedangkan jika KB itu maksudnya dengan تحديد النسل  atau membatasi keturunan, maka inilah yang tidak diperbolehkan dalam islam , karena bertentangan dengan hadits nabi Muhammad SAW

45. S : sering kita melihat banyak orang yang menggerakkan jari telunjuknya tatkala tasyahhud, bagaimana hukumnya ? jika boleh apa dalilnya, dan jika tidak boleh apa dalilnya ?
J : jadi kesimpulannya dalam kitab fathul qarib menjelaskan bahwa menggerakkan telunjuk saat tasyahud hukumnya makruh,akan tetapi pendapat yang lebih shahih itu hukumnya tidak membatalkan shalat. Dan dalam kitab hasyiyah al baijuri dinyatakan ada 2 pendapat yang memiliki dalil yang kuat dari hadist yang shahih, akan tetapi para ulama mendahulukan yang pertama, yaitu : tinggal menggerak-gerakkan itu lebih masuk pada tujuan utama shalat yaitu kekhusyuan nya dalam shalat karena kadang –kadang banyak gerakkan dalam shalat dapat menghilangkan kekhusyuan didalamnya

46. S : bagaiman cara membaca amiin ketika shalat, apakah harus mengikuti tajwidnya atau tidak ?
J : dalam kitab ihya ulumuddin tidak wajib, tetapi hanya disunnahkan saja

47. S : apakah amin nya imam dan ma’mum wajib berbarengan ?
J : hukumny tidak harus berbarengan

48. S : bagaimana hokum orang yang sedang puasa disiang hari dapat mimpi jima’ sampai mengeluarkan mani ?
J : orang yang sedang puasa lalu mimpi jima’ disiang hari, terpikullah olehnya kewajiban mandi dikala mau sembahyang, dan tidak menjadi batal puasanya, maka wajiblah ia menyempurnakan puasanya dengan ijma’ para ulama.


49. S : bagaimana hukumnya apabila ada seseorang yang meninggalkan shalat kemudian ia baru mengingatnya pada seminggu yang akan dating, ?
J : apabila ia mengingatnya makai ia harus bergegas meng qadla nya ( shalat yang ia tinggalkan seminggu yang lalu )

50. S : apabila ada seorang khotib jum’at yang harus melaksanakan qadla, akan tetapi khotib tersebut harus menaiki mimbar untuk melaksanakan kewajiban shalat jum’at. Mana yang harus didahulukan, antara qadla shalat dan khotib jum’at ?
J : harus mensegerakan qadla dengan alasan apabila sang khotib meninggalkan shalatnya tanpa udzur
Dan boleh mendahulukan naik mimbar apabila sang khotib meninggalkan shalat karena udzur.

51. S : apa sebab diwajibkannya shalat jum’at ?
J : diwajibkannya shalat jum’at untuk setiap individu sudah menjadi kesepakatan kalangan fuqohaa’ , pada dasarnya karena shalat jum’at merupakan pengganti suatu kewajiban ( shalat dzuhur )
Disamping itu firman allah SWT pada surat jum’a ayat 9 dan diperjelas dalam sabda nabi Muhammad SAW 

52. S : apakah diperbolehkan atas kita untuk mengerjakan suatu ibadah dengan memakai lebih dari satu madzhab ?
J : perkaran seperti ini lebih terkenal dengan sebutan talfiq, yaitu menurut bahasa berarti melipat, secara syariat mencampur adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulam yanga lain sehingga, tidak seorangpun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukannya.
Muhammad amin al qordy dalam kitabnya tanwir al quluub mengatakan syarat kelima dari taklid adalah tidak talfiq . dalam kitab I’anatut thalibiin juz 1 halaman 17 menyebutkan
0 Komentar untuk "BAHSUL MASAIL"
Back To Top